Bisakah PPPK Mendaftar sebagai CPNS? Ini Jawabannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru-baru ini mengumumkan bahwa pengadaan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2024 akan melibatkan pemenuhan kebutuhan baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apakah PPPK juga bisa mendaftar sebagai CPNS? Berikut penjelasannya.
PPPK Diberikan Kesempatan untuk Melamar CPNS
Menurut kebijakan terbaru mengenai PNS, PPPK yang tertarik untuk menjadi PNS memang diberikan kesempatan untuk melamar rekrutmen CPNS jika mereka memenuhi syarat yang ditentukan. Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja. “Untuk PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun, mereka masih bisa melamar CPNS tanpa harus keluar dari posisi mereka sebagai PPPK. Jika mereka tidak diterima, mereka dapat kembali ke status sebagai PPPK,” jelas Aba, sebagaimana dikutip dari laman MenPAN-RB pada Senin (5/8/2024).
Kementerian PAN-RB telah menetapkan kebijakan mengenai pengadaan ASN 2024 melalui PermenPAN-RB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Dalam kebijakan ini, terdapat dua jenis kebutuhan: kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan Pengadaan Pegawai ASN
Kebutuhan khusus ditujukan untuk berbagai kelompok, termasuk penyandang disabilitas, lulusan cum laude, diaspora, serta putra/putri dari Papua, Kalimantan, dan daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal). Menurut Aba, fokus dari kebijakan pengadaan ASN tahun ini adalah pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN, dengan upaya untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.
“Fokus utama untuk rekrutmen tahun ini adalah menarik talenta-talenta terbaik ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mendukung berbagai tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengungkapkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi untuk pengadaan PNS tahun anggaran 2024 memiliki opsi untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai dari sertifikat SKD yang mereka peroleh pada tahun anggaran 2023. “Jika peserta tahun lalu telah lulus SKD dan mencapai nilai ambang batas, mereka dapat menggunakan sertifikat SKD mereka untuk seleksi tahun ini,” terang Suharmen.
Namun, Suharmen juga menegaskan bahwa hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan untuk satu periode pengadaan CASN berikutnya. “Jadi, meskipun peserta dapat menggunakan sertifikat SKD dari tahun lalu, ini hanya berlaku untuk satu periode seleksi berikutnya,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses seleksi untuk CPNS dan PPPK dapat berlangsung lebih fleksibel dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi semua calon pelamar, termasuk mereka yang sudah bekerja sebagai PPPK dan ingin beralih ke posisi PNS.

