Apa Itu Meterai? Arti dan Fungsi Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024
Meterai, atau sering disebut bea meterai, merupakan bukti pembayaran pajak kepada negara untuk dokumen atau berkas tertentu. Secara umum, meterai berfungsi sebagai alat pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai meterai dan fungsinya!
Pengertian Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan dokmen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang mencantumkan nominal di atas batas tertentu sesuai dengan peraturan. Hal ini dikutip dari buku Konsep Dasar Perpajakan oleh Abdul Karim, Fathurrahman, Syarif Muhammad Ilham, dan penulis lainnya.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bea meterai adalah pengenaan pajak atas dokumen. Dokumen diartikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Meterai sendiri adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan unsur pengaman, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Fungsi Meterai
Menurut buku Ekonomi Publik oleh Rita Yunus dan Anas Iswanto Anwar, fungsi meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara. Bea meterai merupakan sumber pemasukan negara yang dihimpun dari masyarakat atas dokumen-dokumen tertentu.
Dokumen yang dibubuhi meterai dianggap sah selama memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai yang terutang harus dilunasi. Namun, jika dokumen tidak dibubuhi meterai, hal ini tidak membuat dokumen tersebut tidak sah.
Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Sesuai dengan UU terbaru, tarif bea meterai adalah Rp 10.000 per dokumen.
Jenis-Jenis Obyek Meterai
Berikut adalah jenis-jenis dokumen yang dikenakan meterai, dikutip dari buku Perpajakan oleh Syafii dan Ali Muhdor:
- Surat perjanjian dan dokumen lain yang digunakan sebagai alat bukti mengenai tindakan, fakta, atau keadaan perdata.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinannya.
- Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak kerja.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah minuta lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang mencantumkan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000, yang menyatakan penerimaan uang atau pengakuan utang yang telah dilunasi.
- Dokumen lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Baca juga : Memahami Unit Kerja dalam Pendaftaran CPNS 2024
Jenis-Jenis Non-Obyek Meterai
Berikut adalah jenis-jenis dokumen yang tidak dikenakan meterai, dikutip dari buku Perpajakan oleh Syafii dan Ali Muhdor:
- Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, serta surat lainnya sejenis.
- Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima pembayaran gaji, tunjangan, pensiun, dan pembayaran terkait hubungan kerja.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk negara.
- Kuitansi untuk pajak dan penerimaan lainnya dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya.
- Tanda penerimaan uang untuk keperluan internal organisasi.
- Dokumen yang mencantumkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, atau badan lain, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian.
- Surat gadai.
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga.
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

