Sistem Ekonomi Indonesia & Ciri Khasnya
Pernahkah Anda merenung tentang bagaimana sistem ekonomi di Indonesia berjalan? Di satu sisi, pihak swasta diizinkan untuk mengelola sumber daya negara, sementara di sisi lain, terdapat juga BUMN yang dimiliki oleh negara. Jadi, sebenarnya sistem ekonomi Indonesia itu seperti apa?
Dalam artikel ini, kita akan membahas sistem ekonomi Indonesia beserta karakteristiknya. Selain itu, kita akan melihat sejarah perkembangan sistem ekonomi Indonesia mulai dari masa Orde Baru hingga Reformasi. Yuk, simak pembahasannya!
Apa Itu Sistem Ekonomi?
Sebelum membahas sistem ekonomi Indonesia, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu sistem ekonomi. Sistem ekonomi merupakan cara suatu negara atau pemerintahan mengatur dan mengorganisasi segala kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi.
Setidaknya, ada tiga fungsi utama dari sistem ekonomi:
- Mendorong masyarakat untuk melakukan produksi, distribusi, dan konsumsi.
- Menjadi metode koordinasi bagi setiap individu dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
- Menyediakan mekanisme agar hasil produksi dapat dibagi secara adil.
Jenis-Jenis Sistem Ekonomi
Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem di mana kegiatan perekonomian didasarkan pada kebiasaan dan adat istiadat masyarakat. Biasanya, sistem barter digunakan karena uang belum dikenal pada masa tersebut. Ciri-ciri sistem ini antara lain belum adanya pembagian kerja, hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan, fokus pada sektor agraris, teknologi sederhana, dan teknik produksi bersifat turun-menurun.
Sistem Ekonomi Terpusat
Sistem ekonomi terpusat melibatkan campur tangan besar negara dalam kegiatan perekonomian, di mana semua sumber daya dimiliki oleh negara dan tidak ada kepemilikan pribadi. Harga barang ditentukan oleh pemerintah, pembagian kerja diatur oleh pemerintah, dan hak milik perorangan dibatasi.
Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal adalah sistem di mana negara memiliki peran kecil dalam kegiatan perekonomian, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi tanpa campur tangan pemerintah secara signifikan. Sistem ini ditandai oleh pengaturan perekonomian oleh sektor swasta, pembagian kelas antara pemilik modal dan pekerja, serta campur tangan pemerintah yang minimal atau tidak ada sama sekali.
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran melibatkan keterlibatan baik negara maupun swasta dalam mengatur perekonomian. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dan menghindari monopoli sumber daya. Ciri-ciri sistem ini melibatkan peran seimbang antara pemerintah dan swasta, kombinasi sistem terpusat dan liberal, kepemilikan pemerintah atas barang modal dan sumber daya vital, serta campur tangan pemerintah untuk mendorong persaingan yang sehat.
Dari berbagai jenis sistem ekonomi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menerapkan sistem ekonomi campuran. Namun, sistem ekonomi campuran di Indonesia memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan sistem ekonomi campuran pada umumnya.
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Hal ini menyebabkan sistem ekonomi Indonesia sering disebut sebagai Sistem Ekonomi Pancasila, sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Nilai-nilai tersebut mencakup:
- Ketuhanan: Nilai-nilai agama menjadi bagian integral dari sistem ekonomi, yang mencegah pelanggaran etika yang bertentangan dengan keagamaan.
- Kemanusiaan: Sistem ini mengutamakan asas humanis dan menolak eksploitasi alam yang berlebihan, serta menjamin hak dan kewajiban setiap pelaku ekonomi tanpa diskriminasi.
- Kesatuan: Setiap kegiatan ekonomi didasarkan pada prinsip kesatuan, menghasilkan produk sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Musyawarah: Kebijakan ekonomi dijalankan berdasarkan musyawarah, memastikan pengambilan keputusan yang bijaksana.
- Keadilan: Seluruh kegiatan perekonomian dielola untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan pelaku ekonomi harus memastikan proses produksi dan distribusi yang adil.
Karakteristik Sistem Ekonomi Pancasila
Selain menerapkan prinsip-prinsip Pancasila, sistem ekonomi Pancasila memiliki karakteristik khusus yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu:
- Perekonomian didasarkan pada usaha bersama dengan prinsip kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting dan vital dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam dimiliki oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila
Dalam praktiknya, sistem ekonomi Pancasila memunculkan berbagai lembaga dan organisasi untuk mengatur kegiatan perekonomian, antara lain:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Sebagai perusahaan negara yang mengelola kekayaan alam untuk kepentingan umum, seperti Pertamina dan PLN.
- Koperasi: Sebagai usaha kolektif yang mengutamakan asas kekeluargaan untuk kepentingan bersama.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Perusahaan dengan kepemilikan modal swasta, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya untuk kemakmuran.
- Serikat Pekerja: Melindungi hak pekerja dan mengantisipasi eksploitasi sumber daya manusia.
Demikianlah gambaran tentang sistem ekonomi Indonesia dan karakteristiknya. Ternyata, sistem ekonomi negara kita memiliki keunikan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang melibatkan campur tangan negara dan swasta demi kemakmuran bersama.