Uncategorized

Penjelasan Mengenai Golden Visa yang Diresmikan Jokowi

Advertisements

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan program golden visa Indonesia untuk warga negara asing (WNA). Diluncurkan pada Kamis, 25 Juli 2024, golden visa ini bertujuan untuk mempermudah proses bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

Apa Itu Golden Visa?

Golden visa Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Dalam BAB V, Pasal 184, golden visa didefinisikan sebagai bentuk izin tinggal yang mencakup berbagai kategori, termasuk visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali dengan masa berlaku maksimal 5 hingga 10 tahun. Visa ini diberikan untuk berbagai tujuan, seperti investasi, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Golden Visa?

Menurut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024, penerima golden visa meliputi:

Penanaman Modal:

– Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.

– Investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan.

– Anggota direksi atau komisaris dari perusahaan yang didirikan di Indonesia, baik sebagai cabang atau anak perusahaan dari perusahaan asing.

– Perwakilan dari perusahaan induk di luar negeri yang melakukan tugas di cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan Keluarga:

– Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri yang memegang izin tinggal terbatas atau tetap.

– Anak di bawah 18 tahun yang bergabung dengan orang tua yang memegang izin tinggal terbatas atau tetap.

– Orang asing yang bergabung dengan anak yang memegang izin tinggal terbatas atau tetap.

Repatriasi:

– Mantan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin tinggal tanpa penjamin.

– Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah Kedua:

– Kepemilikan rumah kedua di Indonesia.

– Keahlian khusus.

– Tokoh dunia.

– WNA berusia 55 tahun ke atas.

Persyaratan untuk Mendapatkan Golden Visa

Syarat-syarat untuk mendapatkan golden visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023:

Untuk Investor Asing Perorangan yang Mendirikan Perusahaan:

– Masa tinggal 5 tahun: Investasi minimal sebesar USD 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

– Masa tinggal 10 tahun: Investasi minimal sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

Untuk Investor Asing Korporasi:

– Masa tinggal 5 tahun: Membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

– Masa tinggal 10 tahun: Membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar USD 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

Baca juga : Kontribusi Hebat dari Ilmuwan Indonesia ke Dunia

Untuk Investor Asing Perorangan yang Tidak Mendirikan Perusahaan:

– Masa tinggal 5 tahun: Menempatkan dana minimal sebesar USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau menempatkan dana di tabungan/deposito.

– Masa tinggal 10 tahun: Menempatkan dana minimal sebesar USD 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) dengan ketentuan yang sama.

Dengan adanya golden visa ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan individu asing untuk berkontribusi pada ekonomi Indonesia. Apakah Anda tertarik untuk mengajukan golden visa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *