Bagaimana Nasib Honorer Jika Tidak Lulus PPPK 2024?
Masyarakat yang tertarik untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 kini bisa merasa lebih tenang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa proses seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada bulan September-Oktober.
“Jadi, kita sepakat untuk menyelesaikan proses pendaftaran bagi fresh graduate terlebih dahulu, sambil melanjutkan pendataan yang ada. Insyaallah, proses seleksi PPPK akan mulai berlangsung pada September-Oktober,” ujar Anas dalam pertemuan dengan tim detikFinance di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI pada Selasa (27/8/2024), seperti dilaporkan pada Senin (2/9/2024).
Pada tahun ini, formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dialokasikan untuk 1.031.554 PPPK dan 248.993 CPNS.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK 2024 akan memprioritaskan pelamar dari eks tenaga honorer kategori II (THK II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang tercatat di database BKN, dan non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Namun, apa yang terjadi jika pegawai honorer tidak lulus seleksi PPPK?
Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK
Menurut penjelasan MenPANRB, seleksi PPPK 2024 merupakan langkah penting dalam penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan untuk menghilangkan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
“Seleksi PPPK adalah prioritas utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Oleh karena itu, seluruh formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN yang saat ini bekerja di instansi pemerintah,” kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024).
MenPANRB menjelaskan bahwa pegawai honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi mereka yang tidak lulus, akan ada mekanisme khusus yang disiapkan, yaitu pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu/part-time.
“Bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi tetapi telah mengikuti CASN 2024, akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” terang Anas, pada Senin (2/9/2024).
Baca juga : Pendaftaran CPNS Kemenag 2024: Syarat, Jadwal, & Link Formasi
Meskipun demikian, PPPK paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui tahap evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan pengangkatan akan diatur oleh MenPANRB.
Semoga penjelasan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai nasib pegawai honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

