Syarat dan Proses Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Belakangan ini, pemberian gelar Doktor Honoris Causa (H.C.) menarik perhatian publik, terutama setelah Raffi Ahmad menerima gelar tersebut dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar ini memang bisa diperoleh tanpa melalui proses perkuliahan formal, namun terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat berhak menerima gelar kehormatan ini. Mari kita simak lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur untuk mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa.
Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa?
Gelar Doktor Honoris Causa sering kali menuai kontroversi, terutama ketika penerimaannya melibatkan tokoh publik. Hal ini mendorong masyarakat untuk lebih memahami apa sebenarnya gelar ini. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia, tidak ada definisi yang eksplisit mengenai gelar ini. Namun, undang-undang tersebut menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki hak untuk memberikan gelar kehormatan kepada individu yang dianggap layak.
Individu yang dimaksud biasanya adalah mereka yang memberikan kontribusi yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan. Hanya perguruan tinggi yang memiliki program Doktor terakreditasi A yang berwenang untuk memberikan gelar ini. Penjelasan lebih lanjut mengenai gelar Doktor Honoris Causa terdapat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 65 Tahun 2016.
Gelar ini diberikan kepada individu yang dianggap berhak atas jasa-jasanya yang signifikan dalam bidang ilmiah maupun kemanusiaan. Penerima gelar ini akan mendapatkan gelar “Dr. (H.C.)”, yang ditempatkan di depan nama mereka, tetapi mereka tidak diperbolehkan menggunakan gelar tersebut untuk keperluan resmi di luar universitas yang memberikan gelar.
Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Untuk mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berdasarkan Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016, perguruan tinggi yang memberikan gelar ini harus memiliki program Doktor yang relevan dengan jasa atau karya calon penerima. Gelar ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun asing, dengan syarat sebagai berikut:
- Jasa atau Karya yang Bermanfaat: Calon penerima harus telah menunjukkan jasa atau karya yang memberi manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara Indonesia.
- Tata Cara dan Syarat: Masing-masing perguruan tinggi memiliki aturan dan prosedur sendiri mengenai pemberian gelar ini.
Sebagai contoh, Universitas Gadjah Mada memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti:
– Menunjukkan jasa atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan pendidikan.
– Berkontribusi signifikan dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang tertentu.
– Memiliki karya yang bermanfaat untuk hubungan baik antarbangsa di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Di samping syarat tersebut, calon penerima juga harus memenuhi syarat umum, termasuk:
– Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Menunjukkan moral dan etika yang baik.
– Menjadi warga negara yang bangga dan mencintai tanah air.
Baca juga : 10 Tips Efektif Menggunakan Google Scholar untuk Penelitian
Proses Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa
Proses untuk mendapatkan gelar ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh calon penerima. Sebaliknya, mereka harus diusulkan oleh pihak tertentu. Pihak pengusul dapat berasal dari dalam universitas, seperti fakultas atau sekolah yang relevan dengan bidang ilmu yang diusulkan, atau dari luar universitas, seperti organisasi atau kelompok masyarakat yang kredibel.
Berikut adalah tahapan yang umumnya diikuti dalam proses pemberian gelar Doktor Honoris Causa:
- Usulan Calon: Dekan fakultas/sekolah mengusulkan calon penerima kepada rektor setelah mendapat persetujuan dari Senat Fakultas/Sekolah.
- Pertimbangan Rektor: Rektor kemudian meminta pertimbangan dari Senat Akademik untuk mempelajari kelayakan calon penerima.
- Uji Kelayakan: Senat Akademik melakukan uji kelayakan dan membentuk tim promotor yang sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.
Dengan demikian, tidak sembarang orang dapat memperoleh gelar Doktor Honoris Causa. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki kontribusi yang signifikan di bidang tertentu yang akan mendapatkan penghargaan ini. Gelar kehormatan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata terhadap kemajuan masyarakat dan ilmu pengetahuan.

