Uncategorized

Ketua Komisi X DPR Menolak Usulan Menkeu untuk Ubah Patokan Anggaran Pendidikan

Advertisements

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menanggapi penawaran Menteri Keuangan Sri Mulyani yang meminta agar patokan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dialihkan dari belanja negara ke pendapatan negara. Huda dengan tegas menolak usulan tersebut, menyatakan bahwa perubahan ini dapat mengakibatkan penurunan alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berpotensi merugikan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Penurunan Alokasi akan Berdampak pada Kualitas Layanan Pendidikan

Huda menegaskan bahwa penurunan alokasi anggaran pendidikan akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di tanah air. “Kami menolak segala upaya yang dapat menurunkan alokasi anggaran pendidikan dari APBN. Ini akan berdampak negatif pada kualitas layanan pendidikan,” ungkap Huda saat ditemui media pada Jumat, 6 September 2024.

Huda menambahkan bahwa saat ini saja masih banyak anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena kendala biaya. Apabila alokasi dana pendidikan dikurangi, situasi ini akan semakin parah. Dia menekankan bahwa jika patokan 20 persen anggaran pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan negara, maka akan ada potensi penurunan besaran anggaran pendidikan. Dalam penyusunan APBN, belanja negara biasanya diproyeksikan lebih besar daripada pendapatan negara.

“Sebagai contoh, dalam RAPBN 2025, pos belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.613 triliun, sementara pos pendapatan negara hanya diperkirakan mencapai Rp 2.996,9 triliun. Jika 20 persen anggaran pendidikan dihitung berdasarkan pendapatan negara, pasti akan ada pengurangan alokasi dana pendidikan,” jelas Huda.

Huda juga menegaskan pentingnya pendidikan sebagai prioritas dalam rencana pembangunan nasional, mengacu pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan. “Konstitusi kita secara jelas menyebutkan bahwa negara harus menyediakan layanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dalam hal karakter maupun keterampilan. Hal ini tidak seharusnya diubah untuk mengakomodasi kepentingan lain,” tegas Huda.

Huda juga menyebutkan berbagai kendala dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, termasuk tingginya biaya pendidikan di perguruan tinggi, ketidakseimbangan antara jumlah kursi SMA negeri dan peminatnya, kesejahteraan guru yang rendah, serta kekurangan sarana dan prasarana di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Dia juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai rendahnya kualitas lulusan sekolah Indonesia, terutama dalam hal literasi, sains, dan matematika jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Baca juga : Temuan Baru dalam Deteksi Gempa Besar

Menurut Huda, pengelolaan anggaran pendidikan yang saat ini sebesar 20 persen dari APBN belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam hal distribusi. Ini mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia. “Perbaikan harus difokuskan pada mekanisme distribusi anggaran, bukan hanya pada besaran anggaran. Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan dan tidak dialihkan untuk kepentingan atau program lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *